Negara Lemah dalam Upaya Melindungi Buruh Migran
Posted by Unknown
Posted on 05.51
with No comments
Banyaknya buruh migran yang divonis hukuman mati di luar negeri masih menjadi problematis bagi bangsa ini. Tercatat ada 228 buruh migran Indonesia yang tersebar di berbagai negara terancam hukuman mati, 37 di antaranya berada di Arab Saudi. Dengan demikian, negara belum hadir dalam upaya perlindungan buruh migran yang terkena kasus hukum di negara penempatannya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto, saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015). “Saya pastikan negara belum hadir dalam konteks bantuan hukum dan diplomasi,” ujarnya.
Hari mengatakan, selama ini perlindungan terhadap buruh migran diserahkan kepada pihak swasta, sehingga menyebabkan berkurangnya upaya advokasi terhadap pekerja yang terkena kasus hukum. “Mustahil membebani kewajiban melindungi buruh kepada pihak yang orientasinya keuntungan, itu intinya negara kita lepas tanggungjawab,” katanya.
Menurut Hari, pemerintah lemah dalam urusan diplomasi dengan negara lain. Hari mencontohkan kurangnya peran pemerintah dalam kasus Siti Zaenab (47), WNI yang dieksekusi mati oleh Arab Saudi pada Selasa 14 April 2015 lalu. “Dalam konteks Zaenab, berbeda dengan Gus Dur, Jokowi melakukan dua upaya tetapi hanya berbentuk surat, ini kan cara diplomasi yang tidak kuat,” tegas Hari.
Sependapat dengan Hari, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Rudi HB Daman menjelaskan, harus ada langkah konkret dalam melindungi buruh migran, salah satunya adalah mencabut UU Nomor 39 tahun 2004.
“UU Nomor 39 tahun 2004 hanya memberikan banyak penempatan dan pengaturan, tetapi tidak ada perlindungan. Untuk itu harus diganti dengan UU yang memberikan perlindungan terhadap buruh migran, dan harus mengacu pada konvensi PBB tahun 1990,” tutur Rudi saat ditemui pada peringatan Hari Buruh Sedunia di Istana Negara, Jumat (1/5/2015).
Kemudian Rudi menegaskan, pemerintah seharusnya memberikan kebebasan kepada buruh migran untuk menentukan kontraknya sendiri dan harus menghapuskan overcharging, yaitu biaya penempatan berlebih. “Mereka harus diberikan kontrak mandiri, hapuskan biaya penetapan berlebih. Contoh di Hongkong, upah teman-teman buruh harus dipotong tujuh bulan untuk membayarnya,” imbuhnya.
Tulisan ini diambil dari : http://www.journoliberta.com/
0 komentar:
Posting Komentar